Dua pejabat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di jajaran kepolisian Kalimantan Timur tersandung kasus dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2026. Kasus terbaru menjerat Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, serta mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang.
AKP Yohanes Bonar Adiguna diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika. Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Yuliyanto menyatakan, “Yang bersangkutan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.” Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Polda Kaltim belum dapat membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun konstruksi perkara yang menjerat AKP Yohanes. “Saat ini belum bisa dirilis secara mendetail karena masih dalam proses pengembangan kasus,” ujar Yuliyanto.
Sementara itu, mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang, juga sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kaltim. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh bandar bernama Ishak.
Nama AKP Deky mencuat setelah Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus narkotika di Kutai Barat. Bandar narkoba Ishak diketahui telah ditangkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan mantan perwira Polres Kubar tersebut dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, AKP Deky masih menjalani pemeriksaan kode etik di Penempatan Khusus (Patsus) Divisi Propam Polda Kaltim, sementara proses pidananya terus berjalan. Polda Kaltim menegaskan akan menangani kasus tersebut secara profesional dan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
