Misteri di balik yang menampilkan sosok diduga ibu tiri dan anak tiri di sebuah ladang sawit di wilayah Bekasi akhirnya terkuak. Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan bahwa narasi penelantaran yang beredar luas di media sosial adalah rekayasa semata. Video tersebut sengaja dibuat untuk tujuan mencari perhatian publik atau ‘‘.

Penyelidikan Polisi Ungkap Rekayasa Konten

Video yang sempat menghebohkan jagat maya pada akhir tahun 2025 lalu itu memicu simpati sekaligus pertanyaan dari warganet. Banyak yang menduga adanya kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh ibu tirinya di tengah perkebunan sawit. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua individu dalam video tersebut dan mengungkap motif sebenarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Santoso, dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2026, menjelaskan hasil investigasi. “Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa video tersebut adalah rekayasa. Tidak ada unsur penelantaran seperti yang viral,” ujar Kompol Budi Santoso.

Identitas Pelaku dan Motif Pansos

Kedua individu yang terlibat dalam video tersebut diidentifikasi sebagai Saudari R (30) dan Saudari S (12), keduanya merupakan warga setempat di kawasan [Nama Kecamatan/Desa], Bekasi. Meskipun memiliki hubungan kekerabatan, narasi ‘ibu tiri dan anak tiri’ serta adegan penelantaran di ladang sawit di [Nama Lokasi Ladang Sawit] sengaja dikarang untuk menarik perhatian publik.

Motif utama di balik pembuatan konten ini adalah untuk meningkatkan popularitas di media sosial dan mendapatkan keuntungan dari viralitas. Saudari R dan Saudari S mengakui bahwa mereka sengaja merekam adegan tersebut dengan harapan video mereka akan menjadi viral dan mendatangkan banyak pengikut.

Tindakan dan Peringatan dari Pihak Berwenang

Meskipun tidak ditemukan unsur pidana penelantaran anak, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada Saudari R dan Saudari S terkait tindakan mereka yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kami telah memberikan edukasi dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat menyesatkan publik,” tambah Kompol Budi Santoso.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak berwenang mengimbau agar setiap individu bertanggung jawab atas konten yang mereka produksi dan sebarkan.