Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi mengumumkan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus kematian influencer Lula Lahfah. Penyelidikan intensif yang melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri telah mengungkap 16 barang bukti penting di apartemen mendiang, yang menjadi kunci kesimpulan kasus ini.
Temuan DNA dan Bercak Darah di Apartemen
Dari belasan barang bukti yang disita, polisi menemukan sejumlah item krusial, di antaranya tabung Whip Pink, sprei, kapas, dan tisu. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya DNA Lula Lahfah yang menempel pada botol Whip Pink yang ditemukan dalam keadaan kosong.
Selain itu, tim forensik juga menemukan bercak darah pada kapas dan tisu bekas pakai, serta pada sprei di lokasi kejadian. Temuan ini dikonfirmasi oleh Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada seprai terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung Whip Pink itu muncul profil DNA,” ungkap Pembina Azhar Darlan.
Ia menambahkan, profil DNA yang ditemukan pada barang bukti tersebut secara definitif adalah milik Lula Lahfah.
“Kesimpulannya, bahwa bercak darah yang ada pada seprai, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan, profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” jelasnya.
Hasil Pemeriksaan Toksikologi: Tidak Ada Racun
Pemeriksaan toksikologi terhadap seluruh barang bukti, termasuk obat-obatan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), menunjukkan hasil yang signifikan. Tim forensik memastikan tidak adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik, merinci temuan bahan kimia dan obat-obatan lainnya.
“Dari semua 16 item ini, untuk pestisida, alkohol, arsen, sianida tidak ditemukan. Kemudian untuk bahan kimia dan obat-obatan, untuk 8 pound berbagai merek dan jenis, itu ditemukan adanya gliserin dan nikotin,” terang Kompol Irfan Rofik.
Ia melanjutkan, “Kemudian untuk botol likuid berbagai merek, ditemukan sama, nikotin dan gliserin. Yang pada obat 44 tablet, berdasarkan ukuran, bentuk, warna, tablet itu kami golongkan dalam 8 golongan bersama bentuk. Dari tablet tersebut kami analisa ada kandungan bahan aktif. Di antara bahan aktif yang kami temukan ada namanya citalopram, dietilpropion, sulfurik, mepivakain, ekanit, citalopram, paromomycin, kemudian ada clozapin.”
Terkait tabung Whip Pink kosong yang juga menjadi barang bukti dan terdapat DNA Lula Lahfah, pemeriksaan lebih lanjut menemukan kandungan nitrous oxide (N2O).
“Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan, keadaan kosong. Tapi dari penyidik dikasih dengan merek yang sama, produksi yang sama, kami periksa, untuk sebagai pembanding, ada mengandung nitro oxide (N2O),” imbuh Kompol Irfan Rofik.
Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Menyusul serangkaian penyelidikan dan hasil laboratorium, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun unsur pidana lainnya dalam kematian Lula Lahfah.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” tegas AKBP Iskandarsyah.
Sebelumnya, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/1/2026) malam. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.44 WIB, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menemukan obat-obatan serta surat rawat jalan di lantai 25 apartemen tersebut.
