Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan SR (35), yang diduga menganiaya balita B (5) di sebuah kebun sawit di Kecamatan Seruyan Hilir, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Kasus kekerasan terhadap anak ini menarik perhatian publik dan lembaga .

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan, AKP Sugeng Riyadi, menjelaskan bahwa SR dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami telah mengamankan tersangka SR dan melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah sangat kuat untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar AKP Sugeng pada Jumat, 20 Maret 2026.

Penganiayaan terhadap balita B diduga terjadi beberapa kali sejak awal Februari 2026 di area kebun sawit tempat tinggal mereka. Korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya yang kemudian dilaporkan oleh kerabat dekat kepada pihak kepolisian. Saat ini, balita B masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat dan mendapatkan pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Seruyan.

Penyelidikan Mendalam dan Peran Ayah Kandung

Motif sementara penganiayaan diduga karena SR merasa kesal dan emosi terhadap korban. Polisi juga telah memeriksa AM (40), ayah kandung korban, sebagai saksi untuk mendalami apakah ada unsur pembiaran atau keterlibatan dalam insiden kekerasan ini. “Penyelidikan masih terus berjalan, kami akan memastikan semua pihak yang terlibat atau mengetahui kejadian ini dimintai keterangan,” tambah AKP Sugeng.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku. KPAI juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak. “Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” kata salah satu komisioner KPAI dalam pernyataan tertulisnya.

Upaya Pemulihan Korban dan Pencegahan

P2TP2A Seruyan memastikan balita B akan mendapatkan pendampingan penuh hingga kondisi fisik dan psikologisnya pulih. Mereka juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan korban mendapatkan lingkungan yang aman dan layak setelah proses hukum selesai. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang.