Video viral yang menampilkan aksi kekerasan seorang ibu tiri terhadap anak di sebuah kebun sawit di Pelalawan, Riau, telah menggegerkan publik. Kepolisian Resor Pelalawan kini telah menetapkan S (38), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang kuat.
Kronologi dan Identitas Korban
Insiden memilukan ini terungkap setelah rekaman video berdurasi singkat tersebar luas di media sosial sejak awal Maret 2026. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan dewasa melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak di tengah perkebunan kelapa sawit. Korban, yang diidentifikasi dengan nama samaran Bunga (14), merupakan anak tiri dari pelaku S.
Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, motif di balik kekerasan ini diduga berawal dari permasalahan sepele terkait uang saku. “Kami masih mendalami motif sebenarnya, namun indikasi awal mengarah pada perselisihan rumah tangga yang berujung pada kekerasan fisik,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Rian Pratama, pada Selasa (17/3/2026).
Tindakan Hukum dan Perlindungan Anak
Setelah video tersebut viral, Polres Pelalawan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. S berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain S, ayah kandung Bunga juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku. KPAI juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis yang memadai. “Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Kekerasan terhadap anak, apalagi di lingkungan keluarga, tidak bisa ditoleransi,” kata Komisioner KPAI, Ibu Retno Listyarti, dalam pernyataan tertulisnya.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Saat ini, Bunga berada dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pelalawan. Kondisi psikologis Bunga menjadi prioritas utama mengingat trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut. Kepala P2TP2A Pelalawan, Ibu Ani, menegaskan komitmen lembaganya. “Kami akan memastikan Bunga mendapatkan pemulihan psikologis yang optimal,” ujarnya.
P2TP2A akan memberikan konseling dan terapi trauma untuk membantu Bunga pulih dari pengalaman pahit ini. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
