Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, telah menetapkan Siti (35), seorang ibu tiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, Bunga (10, nama samaran), yang videonya sempat viral di media sosial. Insiden tragis ini terjadi di sebuah kebun sawit di wilayah Kabupaten Seruyan dan memicu kemarahan publik serta desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan perlakuan kasar Siti terhadap Bunga tersebar luas sejak awal Maret 2026. Dalam video tersebut, Bunga terlihat mengalami kekerasan fisik di area perkebunan kelapa sawit, yang kemudian menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan.
Penyelidikan Intensif dan Penetapan Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Seruyan, AKP. Budi Santoso, pada Jumat (20/3/2026) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan Siti dan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. “Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis bukti video, kami telah menetapkan Siti sebagai tersangka,” ujar AKP. Budi Santoso.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti permulaan yang menunjukkan adanya unsur pidana dalam perbuatan Siti. Siti kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Motif dan Kondisi Korban
Dari hasil penyelidikan awal, motif di balik penganiayaan ini diduga kuat berasal dari permasalahan rumah tangga dan kecemburuan. Siti disebut kerap merasa kesal terhadap Bunga, yang merupakan anak dari pernikahan sebelumnya suaminya. “Motif sementara adalah masalah internal keluarga, namun kami masih terus mendalami kemungkinan motif lain,” tambah AKP. Budi Santoso.
Sementara itu, kondisi Bunga, korban penganiayaan, saat ini berada dalam pendampingan intensif dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Seruyan. “Korban saat ini dalam pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi,” kata perwakilan P2TP2A Seruyan.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Viralnya video ini memicu gelombang kecaman dari warganet di berbagai platform media sosial, yang menuntut keadilan bagi Bunga dan hukuman setimpal bagi pelaku. Banyak pihak juga menyerukan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Polres Seruyan menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat berwenang.
