berhasil menangkap pelaku penyebaran yang melibatkan seorang ibu tiri dan anak tirinya di sebuah kebun sawit. Penangkapan ini sekaligus mengungkap jaringan distribusi konten ilegal yang dikenal dengan nama ‘Dea Store’, yang telah lama menjadi sorotan publik.

Video tersebut mulai beredar luas sejak akhir Februari 2026 dan memicu keresahan masyarakat. Dalam rekaman itu, terlihat adegan tidak pantas antara seorang wanita berinisial M (30) yang merupakan ibu tiri, dengan anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, berinisial A. Lokasi pengambilan video teridentifikasi berada di sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Riau.

Kronologi Penangkapan dan Peran ‘Dea Store’

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran video tersebut. Tim siber Polda Riau segera melakukan penyelidikan intensif untuk melacak penyebar utama. Hasilnya, seorang pria berinisial R berhasil diamankan sebagai tersangka utama penyebar konten asusila tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa R diduga kuat merupakan bagian dari jaringan ‘Dea Store’, sebuah platform atau kanal daring yang dikenal kerap mendistribusikan konten-konten asusila, termasuk versi ‘tanpa sensor’ dan berdurasi panjang dari video viral tersebut. Motif ekonomi diduga menjadi pendorong utama R dalam menyebarkan video tersebut, di mana ia mendapatkan keuntungan finansial dari setiap akses atau unduhan.

Tindakan Kominfo dan Ancaman Hukuman

Menanggapi maraknya peredaran video ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak tinggal diam. Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat memblokir ratusan akun dan tautan yang teridentifikasi menyebarkan konten asusila, termasuk yang terkait langsung dengan jaringan ‘Dea Store’ dan video ibu tiri tersebut.