Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Tulungagung berinisial RSP (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo atas dugaan penggelapan dana milik Koperasi Primkoppabri senilai Rp18 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah modus kredit fiktif yang dijalankan pelaku terbongkar.

Pelaku, yang merupakan warga Kelurahan Bago, Tulungagung, diduga menciptakan data nasabah fiktif. Dana yang seharusnya disalurkan kepada nasabah tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan pihak koperasi.

Kapolsek Karangrejo AKP Neni Endah S menjelaskan, aksi penggelapan ini terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit lapangan dan administrasi. “Dari hasil audit diketahui adanya ketidaksesuaian penyaluran dana kepada nasabah yang dilakukan oleh RSP. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke beberapa nasabah, ternyata mereka tidak pernah melakukan pinjaman sebagaimana tercatat dalam data koperasi,” ujar AKP Neni pada Selasa (10/03/2026).

Akibat perbuatan RSP, Koperasi Primkoppabri mengalami kerugian mencapai Rp18 juta. Pihak koperasi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangrejo untuk diproses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 13 lembar fotokopi promes fiktif, 13 lembar fotokopi buku rekap, 2 lembar slip gaji, serta 1 lembar surat keterangan karyawan.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Karangrejo.