Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua individu yang diduga terlibat dalam video asusila “ibu tiri dan anak tiri di kebun sawit” yang sempat viral di berbagai platform media sosial pada akhir tahun 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat.
Dua terduga pelaku, seorang wanita berinisial M (35) dan pria berinisial R (19), yang memiliki hubungan ibu tiri dan anak tiri, ditangkap pada awal April 2026. Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah identitas mereka berhasil dikantongi oleh aparat penegak hukum.
Penyelidikan Motif dan Kaitan Kasus Lain
Kabid Humas Polda setempat, Kombes Pol. Budi Santoso, menjelaskan bahwa penyelidikan awal mengindikasikan motif ekonomi di balik pembuatan dan penyebaran video tersebut.
