Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang ibu berinisial R yang diduga menjadi pelaku dalam bersama anak tirinya yang viral di media sosial. Penangkapan ini dilakukan pada 12 April 2026, menyusul penyelidikan intensif terhadap penyebaran konten yang meresahkan publik tersebut. Video yang menampilkan adegan tidak senonoh di dua lokasi berbeda, yakni kebun kelapa sawit dan dapur, telah memicu kecaman luas dari masyarakat dan berbagai pihak.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, setelah menerima laporan dan memantau peredaran video, segera membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan analisis digital dan informasi lapangan, identitas R berhasil dikantongi. R kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Tangerang tanpa perlawanan. “Kami bergerak cepat setelah video ini menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada 13 April 2026.

Ancaman Hukum dan Perlindungan Korban

R kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti R adalah 15 tahun penjara. Sementara itu, anak tiri yang menjadi korban, yang diketahui masih berusia di bawah 10 tahun, telah dievakuasi dan kini berada di bawah perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta dinas sosial setempat. KPAI memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi trauma.

Reaksi Publik dan Upaya Pencegahan

Kasus ini kembali menyoroti urgensi perlindungan anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengecam keras tindakan R dan meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut demi menjaga privasi dan masa depan korban. “Penyebaran video ini hanya akan memperparah trauma korban. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten serupa dan tidak ikut menyebarkannya,” tegas Ai Maryati. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah berkoordinasi dengan berbagai platform media sosial untuk segera memblokir dan menghapus konten video asusila tersebut dari peredaran digital.

Motif dan Perkembangan Kasus

Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tekanan ekonomi dan adanya perintah dari pihak lain yang menjanjikan imbalan finansial. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami motif sebenarnya serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam produksi dan penyebaran video tersebut. “Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap semua fakta di balik kasus ini, termasuk mencari tahu siapa yang memerintahkan dan mengedarkan video tersebut,” tambah Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.