Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala, Sulawesi Tengah, memberikan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman kepada 247 narapidana dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, satu narapidana langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Rusli Suryadi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara sekaligus hak bagi warga binaan. “Jadi remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara sekaligus hak bagi warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik selama ini,” kata Rusli saat dihubungi awak media di Banawa, Sabtu (21/3/2026).
Rusli merinci bahwa sebagian besar remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana. “Remisi kali ini sebagian besar hanya pengurangan masa pidana mulai 15 hari hingga dua bulan terdiri dari 15 hari untuk 93 orang, satu bulan untuk 133 orang, satu bulan 15 hari untuk 20 orang, dan yang memperoleh remisi dua bulan dan langsung bebas itu satu orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, mayoritas narapidana penerima remisi ini terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Proses pemberian remisi telah melalui verifikasi ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses pemberian remisi tersebut sudah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun substantif, termasuk memastikan narapidana telah menjalani masa pidana minimal dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam rutan,” ujar Rusli.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Salah satu syarat utama bagi penerima remisi adalah wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.
“Salah satu syaratnya warga binaan ini wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan dan warga binaan yang dinyatakan langsung bebas dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” pungkas Rusli.
