tengah mendalami kasus video viral yang menampilkan percekcokan sengit antara seorang wanita paruh baya, diduga ibu tiri, dengan seorang remaja putri di tengah perkebunan kelapa sawit. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut telah menyebar luas di berbagai platform media sosial sejak akhir tahun 2025, memicu perhatian publik dan menyeret nama akun online “” sebagai pihak yang diduga menyebarkan konten tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wibowo, pada 15 Maret 2026, mengonfirmasi bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menangani kasus ini. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut. Ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang turut menyebarkan konten ilegal,” tegas Kombes Hadi.

Kronologi dan Identitas Terduga

Insiden yang terekam dalam video tersebut diidentifikasi terjadi di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Wanita paruh baya dalam video tersebut diduga adalah Siti Aisyah (45), sementara remaja putri yang terlibat percekcokan adalah Rina Lestari (17), anak tirinya. Dugaan awal menyebutkan konflik keluarga ini dipicu oleh masalah warisan dan perlakuan tidak adil yang diterima Rina dari ibu tirinya.

Video tersebut menunjukkan adegan percekcokan verbal yang intens, dengan beberapa potongan gambar mengindikasikan adanya dorongan fisik. Rekaman ini kemudian menjadi viral, memicu beragam reaksi dari warganet yang mengecam tindakan kekerasan dalam keluarga dan penyebaran konten pribadi tanpa izin.

Keterlibatan Dea Store dan Penyelidikan Lanjutan

Penyelidikan polisi semakin mendalam setelah video tersebut dikaitkan dengan akun media sosial dan platform online bernama “Dea Store”. Akun ini diduga kuat menjadi sarana penyebaran video secara masif, bahkan ada indikasi monetisasi melalui penjualan akses ke video versi lengkap. Pemilik akun “Dea Store”, yang diidentifikasi sebagai Dea Ananda (28), telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran Dea Ananda dalam penyebaran dan potensi monetisasi konten ilegal ini.

Hingga Kamis, 19 Maret 2026, polisi masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai saksi, termasuk anggota keluarga Siti Aisyah dan Rina Lestari. Penyelidikan juga mencakup apakah ada unsur paksaan atau eksploitasi dalam proses perekaman dan penyebaran video tersebut. Kasus ini berpotensi menjerat para pelaku dengan pasal-pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, serta penyebaran konten ilegal di dunia maya.