Kepolisian Republik Indonesia tengah mendalami sebuah video yang menjadi viral di media sosial, menampilkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu tiri terhadap anak tirinya. Insiden yang terekam di dua lokasi berbeda, yakni dapur dan area perkebunan kelapa sawit, telah memicu reaksi keras dari publik dan mendesak aparat untuk segera bertindak.
Video berdurasi singkat tersebut menunjukkan seorang perempuan dewasa yang diduga ibu tiri, melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap seorang anak. Rekaman awal memperlihatkan adegan di dalam dapur, sementara bagian lain video menunjukkan kekerasan berlanjut di tengah hamparan kebun sawit. Lokasi kejadian diduga berada di salah satu wilayah perkebunan di Sumatera Utara, meskipun identitas pasti pelaku dan korban masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib.
Penyelidikan Intensif oleh Kepolisian
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian, dalam hal ini Polres setempat yang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, telah memulai penyelidikan intensif. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dan sedang mengumpulkan bukti serta keterangan dari saksi-saksi. “Kami sedang memantau dan mendalami kasus ini. Prioritas kami adalah memastikan keselamatan anak korban dan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan kekerasan,” ujar Kombes Hadi pada Rabu, 15 April 2026.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari kepolisian juga telah diterjunkan untuk menangani kasus ini, berfokus pada aspek perlindungan anak dan pemulihan psikologis korban. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, bukan menyebarkannya di media sosial.
Imbauan untuk Tidak Menyebarkan Konten Negatif
Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk berhenti menyebarkan video kekerasan tersebut. Penyebaran konten yang mengandung unsur kekerasan, terutama terhadap anak, dapat berdampak buruk pada korban dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyuarakan keprihatinannya atas insiden ini. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apapun, tidak dapat ditoleransi. Kami meminta masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut karena dapat memperparah trauma anak dan melanggar hak privasinya,” kata Ai Maryati. KPAI juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
Ancaman Hukuman dan Perlindungan Anak
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak ini berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan. Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil demi keadilan bagi korban.
