Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menghentikan penyidikan terkait kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk hasil uji laboratorium forensik, menyimpulkan tidak adanya indikasi tindak pidana dalam kematiannya.
Pengumuman penutupan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara maksimal.
Polisi: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana
“Kami sudah melakukan penyelidikan secara maksimal dan menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Iskandarsyah.
Ia menjelaskan, kesimpulan tersebut didasarkan pada kombinasi berbagai alat bukti, mulai dari keterangan sejumlah saksi, pemeriksaan bukti digital, hingga hasil forensik. Dari seluruh rangkaian penyelidikan, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum. Meskipun keluarga memilih untuk tidak melakukan otopsi, kepolisian menilai seluruh langkah penyidikan yang telah diambil sudah komprehensif dan memadai untuk mengakhiri kasus ini.
Jejak DNA Lula Lahfah di Tabung Whip Pink Kosong
Salah satu temuan kunci dalam penyelidikan adalah barang bukti berupa sebuah tabung whip pink berukuran 2.050 gram yang ditemukan dalam keadaan kosong di lokasi kejadian perkara (TKP).
Kompol Irfan Rofiq dari Subdit Biologis Serologi Puslabfor Bareskrim Polri memaparkan bahwa tabung tersebut berhasil diambil profil DNA-nya. “Kesimpulannya bahwa bercak darah yang ada pada sprei, kapas dan tisu dan tes DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik saudari LL (Lula Lahfah),” jelas Irfan.
Temuan ini mengonfirmasi bahwa tabung tersebut memang bersentuhan dengan almarhumah. Meski kosong saat ditemukan, penyidik mengidentifikasi bahwa tabung dengan merek dan produksi yang sama biasanya berisi nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai laughing gas. Zat ini, yang dapat menimbulkan efek euforia dan ketergantungan psikologis jika disalahgunakan, penggunaannya secara ilegal telah dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kronologi Penemuan dan Hasil Pemeriksaan Medis
Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di apartemennya di Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 18.44 WIB. Jenazahnya ditemukan dalam keadaan terlentang di atas kasur oleh petugas keamanan apartemen setelah asisten rumah tangganya (ART) khawatir karena tidak mendapat respons.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk ART, sopir pribadi, teknisi apartemen, dan rekan selebritas seperti Reza Oktovian alias Reza Arap. Dari pemeriksaan awal terhadap jenazah dan keterangan Rumah Sakit Fatmawati, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, penganiayaan, atau luka yang mengarah pada tindak kriminal. RS Fatmawati menyatakan penyebab kematian Lula Lahfah adalah henti napas.
Imbauan Polisi Hentikan Spekulasi
Dengan ditutupnya penyidikan, AKBP Iskandarsyah mengimbau masyarakat untuk menghentikan spekulasi dan penyebaran narasi negatif terkait penyebab kematian Lula Lahfah, khususnya yang dikaitkan dengan “gas pink”.
Kepolisian berharap keputusan ini dapat mengakhiri polemik di ruang publik dan memberikan ruang ketenangan bagi keluarga almarhumah yang sedang berduka. Kasus ini secara resmi dinyatakan selesai tanpa adanya tersangka atau penuntutan pidana lebih lanjut.
