Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.480 liter minyak tanah bersubsidi di perairan Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat. Dua pelaku berinisial MN dan D diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tim patroli laut menggunakan KP IBIS–6001 segera bergerak ke perairan utara Pulau Mangiatan, wilayah TN Komodo, sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat melakukan penyisiran, petugas mendapati sebuah perahu motor tanpa nama melintas di area yang telah dipantau. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan puluhan jeriken berisi minyak tanah bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Total BBM yang disita mencapai 1.480 liter, dikemas dalam 74 jerigen.
Berdasarkan pemeriksaan awal, minyak tanah tersebut dibeli di Labuan Bajo dengan harga sekitar Rp5.000 per liter. Selanjutnya, BBM ilegal itu ditampung di Pulau Papagarang sebelum direncanakan untuk dikirim ke Kecamatan Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di lokasi tujuan, minyak tanah tersebut akan dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter.
Polisi menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Minyak tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan warga justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal oleh para pelaku.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Dit Polairud Polda NTT untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyelundupan BBM bersubsidi di wilayah perairan Manggarai Barat dan sekitarnya.
