Pemerintah memperketat pengawasan harga dan distribusi daging sapi serta kerbau menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pasokan pangan yang wajar bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Penguatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor pangan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional dan memastikan distribusi daging berjalan sesuai ketentuan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan.

Ancaman Tindak Tegas bagi Pelanggar HAP

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penjualan daging yang melampaui HAP. Ia bahkan meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan pelanggaran.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, kalau ada toko yang menjual daging kerbau beku tidak sesuai HAP, laporkan saja ke tim Satgas Saber. Jika terbukti ada pelanggaran harga, biar mereka ditangkap,” tegas Agung kepada wartawan di sela acara buka puasa bersama Menteri Pertanian di Kementan, Rabu (11/3/2026).

Menurut Agung, pemerintah telah menyiapkan skema distribusi daging kerbau beku program pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh daging dengan harga yang lebih terjangkau. “Daging kerbau beku ini biasanya dijual di kios-kios yang punya spanduk atau tulisan harga daging kerbau terjangkau,” tambahnya.

BUMN Pastikan Kepatuhan Harga

Pemerintah juga terus memantau dinamika harga melalui sistem pemantauan harga pangan nasional. Pergerakan harga menjelang hari besar keagamaan nasional dinilai sebagai fenomena musiman yang diantisipasi melalui penguatan distribusi serta koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan dalam penyediaan dan distribusi daging.

Direktur Utama PT Berdikari, Maryadi, memastikan perusahaannya menjalankan penugasan pemerintah dengan mematuhi harga acuan yang berlaku. Ia menepis tudingan adanya penjualan di atas HAP.

“Tidak ada itu kita jual daging kerbau beku di atas Rp80.000/kg,” sergah Maryadi. Ia menegaskan bahwa sebagai BUMN yang menjalankan penugasan pemerintah, PT Berdikari harus mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. “Kami ini diaudit oleh BPK. Meskipun tidak ada pidananya, tapi kalau jual di atas harga, pasti kami diminta mengembalikan,” paparnya.

Distribusi daging oleh PT Berdikari dilakukan melalui jaringan distributor untuk memperluas jangkauan pasokan dan memastikan ketersediaan di pasar.

Instruksi Menteri Pertanian: Segel Pelanggar

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah menjaga stabilitas harga pangan, terutama pada momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri. Ia meminta Satgas Pangan serta aparat kepolisian di seluruh daerah memperkuat pengawasan pasar.

“Kami minta Satgas Pangan, Dirkrimsus, hingga Kasatreskrim di seluruh Indonesia bergerak. Bila perlu langsung segel saja. Tidak boleh beri ampun,” tegasnya usai rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Pemerintah memastikan pengawasan pasar akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026.