Seorang pria berinisial MS (40), warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah merampas mobil milik seorang pemuda asal Lumajang. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi dan menodongkan pistol mainan saat transaksi cash on delivery (COD).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir Februari 2026. Korban, JA (20), menawarkan mobil Toyota Kijang Innova miliknya melalui media sosial Facebook. MS kemudian menghubungi korban dan menyatakan minat untuk membeli kendaraan tersebut.

“Pelaku menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan dengan alasan test drive,” ujar Bambang, Sabtu (7/3/2026).

Keduanya sepakat bertemu untuk melihat kendaraan. Saat perjalanan menuju Kecamatan Poncokusumo, tepatnya di sebuah wilayah sepi di Kecamatan Tumpang, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban. MS mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh JA sebagai penadah kendaraan curian.

Belakangan terungkap, pistol yang digunakan MS merupakan pistol mainan jenis revolver. “Pelaku mengancam korban menggunakan pistol mainan. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.

Dalam melancarkan aksinya, MS tidak sendirian. Seorang rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan turut membantu menguasai mobil korban. Selama perjalanan, korban bahkan dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta.

Namun, karena uang tebusan tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan. MS dan rekannya kemudian membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang, Unit Reskrim Polsek Tumpang, dan Polsek Singosari berhasil mengidentifikasi dan menangkap MS di rumahnya di wilayah Singosari.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya berikut barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” tegas Bambang.

Dari tangan MS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Innova, STNK kendaraan, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polres Malang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan.