Kepolisian Resor Jakarta Timur tengah mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang ibu tiri, S (35), setelah sebuah video yang memperlihatkan aksinya viral di media sosial. Video berdurasi sekitar 15 detik tersebut menampilkan S yang menjulurkan lidah dan menggigit baju sambil membelakangi anak tirinya, A (7), memicu kemarahan publik dan desakan dari berbagai pihak.
Kasus ini mulai mencuat pada pertengahan Maret 2026 setelah video tersebut tersebar luas di platform seperti TikTok dan Instagram. Dalam rekaman itu, S terlihat melakukan gestur yang dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi anak yang berada di dekatnya. Netizen ramai-ramai mengecam tindakan tersebut dan mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak.
KPAI Desak Penyelidikan Menyeluruh
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dengan serius. KPAI menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan mendesak Polres Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi. Komisioner KPAI, Dr. Retno Listyarti, dalam keterangannya pada Kamis, 19 Maret 2026, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mendesak agar kasus ini ditangani secara profesional dan cepat. KPAI juga siap memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan kondisi mentalnya,” ujar Retno. KPAI menekankan bahwa tindakan yang terekam dalam video, meskipun tidak melibatkan kekerasan fisik langsung, dapat berdampak buruk pada perkembangan psikologis anak.
Identitas Pelaku dan Korban Terungkap, Ayah Kandung Dimintai Keterangan
Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi pelaku dan korban dalam video viral tersebut. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa wanita dalam video adalah S (35), ibu tiri dari anak berinisial A (7). “Kami telah memanggil beberapa saksi, termasuk suami dari saudari S yang juga merupakan ayah kandung dari anak A, untuk dimintai keterangan,” jelas Kompol Budi pada Kamis, 19 Maret 2026.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menggali motif di balik tindakan S. Polisi belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan awal, namun memastikan bahwa semua aspek akan didalami untuk mengungkap kebenaran.
Dampak Trauma dan Potensi Jeratan Hukum
Psikolog anak, Dr. Indah Permata, M.Psi., menyoroti potensi dampak trauma jangka panjang bagi anak A. Menurutnya, tindakan yang terekam dan menjadi viral dapat menimbulkan rasa malu, ketidakpercayaan, serta gangguan emosional pada anak. “Penting sekali penanganan cepat dan tepat untuk meminimalisir dampak psikologis yang mungkin timbul,” kata Dr. Indah pada Jumat, 20 Maret 2026.
Kompol Budi Santoso menambahkan bahwa pelaku, S, berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan anak kepada pihak berwenang.
