Tim gabungan Resmob Polresta Surakarta dan Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Para pelaku diringkus di tempat persembunyian mereka di Bangkalan, Madura, pada 29 April 2026 lalu.

Komplotan yang dikenal sadis ini kerap membekali diri dengan senjata airsoft gun saat melancarkan aksinya. Otak komplotan bernama Fathor Rozi telah tertangkap bersama Muhlizin dan MCR, namun polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni Rizal dan Syaifil, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Eko Setiawan, menjelaskan bahwa pembagian penanganan tersangka dilakukan berdasarkan lokasi kejahatan. Tersangka Fathor Rozi dan Muhlizin diperiksa di Polrestabes Surabaya untuk kasus di wilayah Jawa Timur.

“MCR yang menjadi pengembangan kasus, dan kita tangkap bersama Polres Bangkalan, langsung dibawa ke Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Derry dalam jumpa pers di Mako Polresta Surakarta, Jumat (1/5/2026).

Aksi Lintas Wilayah di Solo dan Klaten

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan beranggotakan lima orang ini tidak hanya beraksi di Surabaya, tetapi juga menyasar wilayah Kota Solo dan Prambanan, Klaten, pada pertengahan Maret 2026.

Kasubnit 1 Satreskrim Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozan al Fiqri, mengungkapkan fakta unik di balik pelarian para pelaku. Motor Honda Vario milik korban bernama Zaqli yang dicuri di depan sebuah masjid di Prambanan, ternyata digunakan sebagai sarana operasional saat mereka merampok korban lain di Solo.

“Korban di Solo, yakni Wiyoto, diancam dengan senjata airsoft gun di kawasan Pucangsawit, Jebres, pada 18 Maret. Namun, motor hasil curian dari Prambanan tersebut justru mengalami macet saat mereka mencoba melarikan diri setelah merampas motor milik Wiyoto,” jelas Ipda Irham.

Motif Ekonomi dan Status Tersangka

Polisi mengamankan satu unit Honda Vario sebagai barang bukti, sementara motor milik Wiyoto dengan nomor polisi AD 2577 IK masih dalam proses pencarian. AKP Derry menyebut komplotan ini tergolong profesional karena memiliki peralatan kunci yang lengkap dan bergerak sangat cepat.

“Motif utamanya adalah ekonomi. Hasil kejahatan dijual dan uangnya dibagi rata. Tersangka MCR yang kami tangani di Solo diketahui berstatus sebagai mahasiswa berdasarkan KTP-nya,” tambah AKP Derry.

Atas perbuatannya, tersangka MCR dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf G KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kepolisian lintas wilayah terus berkoordinasi untuk mengejar dua anggota komplotan lainnya yang masih buron.