Seorang ibu tiri berinisial S telah diamankan oleh pihak kepolisian di menyusul viralnya sebuah video yang menunjukkan dirinya melakukan kekerasan terhadap anak tirinya di sebuah . Insiden yang terekam dalam video berdurasi dua menit tersebut memicu kemarahan publik dan desakan dari berbagai pihak untuk penegakan hukum serta perlindungan korban.

Kronologi dan Penangkapan Pelaku

Video yang beredar luas di media sosial sejak awal pekan ini memperlihatkan seorang wanita dewasa, yang kemudian diketahui sebagai S, tengah memarahi dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang anak perempuan di area perkebunan kelapa sawit. Anak korban, yang diidentifikasi berinisial A dan berusia 10 tahun, tampak tak berdaya menghadapi perlakuan tersebut. Rekaman ini diduga diambil oleh seorang warga sekitar yang kemudian menyebarkannya.

Menanggapi laporan dan viralnya video tersebut, aparat kepolisian di Sumatera Utara segera bergerak cepat. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Indra Jaya (nama fiktif untuk simulasi), mengonfirmasi penangkapan S pada Selasa, 13 April 2026. “Tersangka S telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengumpulkan barang bukti, termasuk video yang viral tersebut,” ujarnya.

Motif dan Desakan Perlindungan Anak

Dari hasil pemeriksaan awal, motif kekerasan yang dilakukan S diduga karena rasa kesal terhadap anak tirinya. S mengaku A sering membantah perkataannya dan enggan membantu pekerjaan rumah tangga. Hal ini memicu emosi S hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dan mendesak pihak kepolisian untuk memastikan hak-hak anak korban terpenuhi. Komisioner KPAI Bidang Hak Anak, Rita Pranawati, menyatakan, “Kami meminta pihak kepolisian memastikan hak-hak anak korban terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis. Penting bagi anak A untuk mendapatkan pemulihan trauma akibat kekerasan yang dialaminya.” KPAI juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat, khususnya di lingkungan keluarga, untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan serupa.

Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). S terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau faktor-faktor pemicu lainnya.