Dua selebgram asal Makassar, berinisial P dan E, menjadi sorotan publik setelah video dan foto yang diduga menampilkan mereka mengonsumsi zat yang dikenal sebagai Whip Pink viral di berbagai platform media sosial. Unggahan tersebut memicu kekhawatiran dan reaksi keras dari warganet, mendorong aparat kepolisian untuk bertindak.
Video Viral dan Reaksi Publik
Dalam rekaman yang beredar luas, P dan E terlihat terang-terangan menghirup gas dari tabung berwarna pink. Beberapa foto menunjukkan mereka duduk santai saat mengonsumsi gas tersebut, sementara foto lainnya memperlihatkan keduanya berada di sebuah kamar bersama beberapa orang lain, di mana beberapa di antaranya tampak menghisap gas secara bergantian, bahkan ada yang terlihat terbaring di tempat tidur.
Aksi ini dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan zat berbahaya. Banyak netizen menandai akun resmi kepolisian, mendesak aparat untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang ditampilkan secara terbuka di media sosial.
Fenomena Whip Pink sendiri telah menjadi perhatian nasional, terutama setelah dikaitkan dengan kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Sejak peristiwa tersebut, penggunaan tabung gas berwarna pink ini menjadi perbincangan hangat. Meskipun memiliki fungsi sah dalam industri kuliner, penggunaannya untuk tujuan rekreasional dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Tanggapan Kepolisian
Menanggapi viralnya video dua selebgram Makassar tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui dan memantau penggunaan Whip Pink sejak lama. “Kami sebenarnya sudah pantau sejak lama,” kata Arya saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Februari 2026.
Arya menjelaskan bahwa hingga saat ini, kepolisian masih berfokus pada upaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar penggunaan Whip Pink tetap sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif.
“Whip Pink bukanlah barang ilegal. Namun, penyalahgunaannya bisa menimbulkan risiko serius,” tambah Arya.
Ia menegaskan bahwa apabila dari penggunaan zat tersebut kemudian muncul tindakan pidana, kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum. “Apabila dari penggunaannya kemudian memengaruhi otak dan berujung pada tindakan pidana, maka kepolisian pasti akan melakukan tindakan terhadap pelakunya,” tegasnya.
Fakta Tentang Whip Pink
Whip Pink adalah tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (NO). Zat ini sebenarnya legal dan lazim digunakan dalam industri kuliner, khususnya untuk membantu krim kocok atau whipped cream mengembang dan menghasilkan tekstur lembut.
Namun, penggunaan rekreasional atau menghirup gas ini memiliki risiko, terutama jika dilakukan secara berlebihan. Kasus yang melibatkan dua selebgram Makassar ini kembali menjadi peringatan bagi publik, bahwa tabung gas yang tampak “cantik” sekalipun memiliki potensi bahaya jika disalahgunakan.
