Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Azizah Salsha. Penetapan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian dalam memproses laporan kliennya. Menurut Anandya, proses hukum ini telah melalui tahapan panjang, termasuk dua kali upaya mediasi antara pihak Azizah dan para terlapor.
Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil damai. “Sudah kita lalui dua mediasi. Satu mediasi dalam tahap penyelidikan, dan kedua mediasi dalam tahap penyidikan. Kedua mediasi tersebut deadlock, tidak bisa mendapatkan hasil yang lebih baik untuk damai,” kata Anandya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2026).
Meskipun secara pribadi Azizah Salsha telah memaafkan Bigmo dan Resbob, proses hukum tetap diminta untuk dilanjutkan hingga ke pengadilan. Keputusan ini diambil bukan karena motif dendam, melainkan untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat terkait penggunaan media sosial.
“Efek jera agar ke depannya bersosialisasi dengan bijak dalam sosial media. Jangan sembarang berkata, bertabayun dulu kepada orangnya sebelum mengetahui kebenarannya. Ini dampaknya sangat buruk bagi keluarga besar Azizah,” tegas Anandya.
Anandya menambahkan, Bigmo dan Resbob terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas kasus tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa hari terakhir, pihak keluarga tersangka sempat mencoba menjalin komunikasi dengan Azizah melalui temannya. Namun, upaya tersebut tidak mengubah keputusan untuk tetap melanjutkan proses hukum.
