Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan bahwa mutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan pada 9 Januari 2026 telah sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penegasan ini disampaikan menyikapi pengajuan keberatan administratif terkait mutasi salah seorang ASN di lingkungan Pemprov NTB.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, di Mataram pada Jumat (30/1), menyatakan bahwa Pemprov NTB menghormati sepenuhnya hak ASN untuk mengajukan keberatan administratif ataupun pensiun dini. Kedua hal tersebut merupakan hak pribadi ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Keabsahan Keputusan Mutasi

Ahsanul Khalik menjelaskan bahwa secara hukum, keberatan administratif harus diarahkan pada objek keputusan. “Namun secara hukum, keberatan administratif harus diarahkan pada objek keputusan, yakni keputusan gubernur tentang mutasi dan rotasi jabatan. Oleh karena itu, penilaian keberatan difokuskan pada keabsahan keputusan tersebut, bukan pada penilaian umum terhadap kebijakan SOTK atau isu lain di luar objek keputusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Khalik menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial, bukan hukuman disiplin, dan bukan pula bentuk demosi karena pelanggaran.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan hanya dapat dinyatakan melanggar hukum atau sebagai maladministrasi apabila terbukti mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan AUPB. “Dalam keputusan mutasi ini, unsur kewenangan, prosedur, dan substansi telah terpenuhi. Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” tegasnya.

Bantah Anggapan Nonaktif dan Maladministrasi

Terkait anggapan bahwa pemberlakuan SOTK baru menjadikan seluruh pejabat otomatis nonaktif atau ‘non job’, Pemprov NTB menilai tafsir tersebut tidak tepat. Dalam hukum administrasi pemerintahan, dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan maupun membatalkan tindakan administratif yang dilakukan dalam masa transisi.

“Selama ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menjadi tidak sah,” jelas Ahsanul Khalik.

Ia juga menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan bukanlah hukuman disiplin, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan disiplin atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari sistem yang juga biasa di ASN,” imbuhnya.

Menanggapi tudingan maladministrasi, Ahsanul Khalik memastikan seluruh proses penataan jabatan dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dalam kewenangan pejabat pembina kepegawaian. “Jelas ada, dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, maka peraturan tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar kebijakan kepegawaian, terlebih pula mutasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN RI,” ungkapnya.

Pilihan ASN Dihormati

Lebih lanjut, Ahsanul Khalik menyatakan sikap Pemprov NTB sangat menghormati pilihan ASN. “Jika memilih mengajukan pensiun dini, itu adalah hak yang kami hormati, jadi silahkan ajukan pensiunnya dan akan difasilitasi dengan sebaik-baiknya. Namun jika masih ingin melanjutkan pengabdian, kami juga membuka ruang sepenuhnya untuk tetap mengabdi dan memberikan kinerja terbaik pada jabatan yang saat ini diemban. Semua kembali pada pilihan pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya.