Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan seorang ibu tiri berinisial S (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten . Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dan keterangan saksi terkait perlakuan terhadap anak tirinya, B (10), yang dipaksa bekerja.

Korban B diduga telah dipaksa bekerja memanen dan mengangkut buah kelapa sawit di kebun tersebut selama beberapa bulan terakhir. Kondisi fisik B yang memprihatinkan dan sering terlihat bekerja berat menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian melaporkan dugaan eksploitasi ini kepada pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan sejak laporan diterima. “Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, kami memiliki cukup dasar untuk menetapkan S sebagai tersangka,” ujar Kombes Hadi pada Jumat, 20 Maret 2026.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.

Saat ini, korban B telah berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Kabupaten Langkat dan mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah. Kondisi psikologis B akan menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan.

Ketua KPAI Langkat, Ibu Siti Aminah, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini. “Kami mendesak pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam pengawasan dan pencegahan kasus eksploitasi anak, terutama di sektor perkebunan yang rentan,” kata Siti. Ia menambahkan bahwa kasus serupa di Langkat bukan yang pertama, menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu diperbaiki.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi anak tersebut. Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak di lingkungan sekitar.