(Sumut) tengah mendalami kasus penyebaran berjudul ‘Ibu Tiri Vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2’ yang viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan sejak awal April 2026. Video berdurasi sekitar 7 menit tersebut menjadi perbincangan hangat dan memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video tersebut dan sedang melakukan penyelidikan intensif. Fokus utama penyelidikan adalah pada aspek penyebaran konten asusila yang diduga terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat.

Penyelidikan dan Ancaman Hukum

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim siber Polda Sumut berlandaskan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan asusila. Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyebaran konten asusila tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hingga Jumat, 17 April 2026, identitas pemeran dalam video, yang diduga merupakan seorang ibu rumah tangga dan seorang pria muda asal Langkat, mulai terkuak. Namun, motif di balik perekaman dan penyebaran video tersebut masih didalami oleh pihak berwenang.

Peringatan dari Pakar Hukum Siber

Kasus viralnya video asusila ini juga mendapat sorotan dari pakar hukum siber. Prof. Dr. Indah Permata dari Universitas Indonesia mengingatkan masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari penyebaran konten semacam itu.