Video viral yang menampilkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak oleh seorang wanita di area perkebunan kelapa sawit, yang sempat menghebohkan publik pada awal tahun 2026, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan bahwa video tersebut merupakan hasil atau deepfake.

Kombes Pol. Hadi Prabowo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, menyatakan bahwa penyelidikan mendalam telah dilakukan. “Setelah melalui analisis mendalam dengan tim ahli , kami menyimpulkan bahwa video tersebut memiliki indikasi kuat sebagai hasil rekayasa digital atau deepfake,” ujar Kombes Hadi Prabowo pada Selasa, 14 April 2026.

Indikasi Kuat Rekayasa Digital

Penyelidikan yang melibatkan tim ahli forensik digital menemukan berbagai kejanggalan dalam video berdurasi singkat tersebut. Kombes Hadi Prabowo menambahkan, “Banyak elemen visual yang tidak konsisten dan tidak ditemukan lokasi kejadian yang sesuai di wilayah kami.” Hal ini menjadi salah satu dasar kuat bagi kepolisian untuk menyimpulkan adanya manipulasi.

Senada dengan kepolisian, Dr. Budi Santoso, seorang pakar forensik digital dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang turut dimintai pandangannya, menjelaskan karakteristik video tersebut. “Pola gerakan, pencahayaan, dan detail latar belakang menunjukkan anomali yang sering ditemukan pada konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Ini adalah contoh nyata bagaimana teknologi bisa disalahgunakan untuk menciptakan narasi palsu,” kata Dr. Budi.

Imbauan dan Ancaman Hukum

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum berhasil mengidentifikasi identitas pelaku maupun lokasi pasti kejadian yang digambarkan dalam video. Oleh karena itu, Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan tidak mudah percaya terhadap konten yang beredar di media sosial sebelum melakukan verifikasi kebenarannya.

Kombes Hadi Prabowo juga mengingatkan tentang ancaman hukum bagi siapa saja yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks. “Masyarakat harus berhati-hati. Penyebaran konten yang tidak benar dan dapat menimbulkan kegaduhan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya. Insiden ini kembali menyoroti urgensi peningkatan literasi digital di tengah masyarakat untuk menghadapi tantangan penyebaran informasi palsu yang semakin canggih.