Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah gencar melakukan penyelidikan terkait beredarnya sebuah yang viral di media sosial dan aplikasi pesan instan. Video berdurasi sekitar tujuh menit tersebut menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dan seorang pria muda, yang disebut-sebut sebagai ibu tiri dan anak tiri, dengan latar belakang perkebunan kelapa sawit.

Video yang dikenal dengan judul ‘Ibu Tiri Vs Anak Tiri di Part 2 Tanpa Sensor’ ini mulai menyebar luas sejak awal Maret 2026, memicu keresahan di kalangan masyarakat. Berbagai platform seperti WhatsApp, Telegram, dan X (sebelumnya Twitter) menjadi sarana utama penyebaran konten tersebut, membuat pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku dan penyebar.

Penyelidikan Intensif dan Ancaman Hukum

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Budi Santoso, menyatakan bahwa tim siber telah dikerahkan untuk melacak jejak digital video tersebut. “Kami sedang mendalami motif di balik pembuatan dan penyebaran video ini. Siapa pun yang terlibat dalam penyebaran konten asusila dapat dijerat Undang-Undang ITE,” ujar Kombes Pol. Budi Santoso pada Jumat, 20 Maret 2026.

Penyelidikan tidak hanya berfokus pada identitas dua individu dalam video, tetapi juga pada pihak-pihak yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan video tersebut secara masif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi landasan hukum utama dalam penanganan kasus ini, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut. “Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum dan etika, karena tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana,” tambah Kombes Pol. Budi Santoso.

Penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan dugaan hubungan keluarga dan berpotensi melanggar norma sosial serta hukum, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran konten ilegal di ranah digital.