Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diambil guna memastikan ketentraman dan ketertiban umum sepanjang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, sekaligus menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim di kota tersebut.

Kegiatan pengawasan yang digelar pada Jumat (27/2) dini hari tersebut menyasar sejumlah titik keramaian yang disinyalir masih membandel. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang mengenai aturan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan.

Dalam razia tersebut, petugas menyisir dua lokasi usaha hiburan di kawasan Pondok dan Batang Harau. Kedua lokasi itu terindikasi masih menyelenggarakan aktivitas musik hidup (live music) yang dilarang selama bulan puasa.

Petugas memberikan teguran keras dan imbauan kepada pemilik usaha agar segera menghentikan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pengawasan di lapangan dipimpin oleh Kasi Kerja Sama, Syiktris, didampingi Kasi Bina Potensi Pol PP dan Satlinmas, Suwondo. Tim Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam menegakkan aturan tersebut, namun tetap tegas.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pengelola usaha yang mengabaikan toleransi beragama selama bulan suci.

“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin, dan apabila ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan yang berlaku akan dilakukan,” tegas Chandra.

Pihak berwenang mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Padang untuk menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dengan mematuhi batasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.