Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri. Keputusan ini diambil setelah para personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah terakhir. “Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kombes Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya di Palu, Minggu, 1 Februari 2026.

Keputusan PTDH ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, keduanya bertanggal 30 Januari 2026. Sebanyak 34 personel tersebut secara resmi diberhentikan dari dinas Polri setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.

Menurut Kombes Djoko, pemberian sanksi PTDH telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. “Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Keputusan ini juga menjadi bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Pelanggaran yang dilakukan dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.

Lebih lanjut, Kombes Djoko menyampaikan bahwa penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya. Polda Sulteng juga terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.