Bank NTB Syariah memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik mengenai layanan pembiayaan yang disampaikan oleh dua nasabah, Rudi Purtomo dan Suparman HMT. Bank menegaskan bahwa seluruh proses pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal, serta regulasi perbankan yang berlaku.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 25 Mei 2026, Bidang Komunikasi Bank NTB Syariah menjelaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat, termasuk mengenai mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, hingga administrasi dokumen akad, perlu dipahami secara utuh berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki bank.
Penegasan Prinsip Syariah dan Regulasi
“Bank NTB Syariah menegaskan bahwa proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal bank, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan,” demikian pernyataan resmi Bank NTB Syariah.
Bank juga menjelaskan bahwa fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah telah melalui akad yang disepakati bersama. Akad ini, menurut bank, mencakup hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan.
“Fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah, termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan,” tulis Bank NTB Syariah. Proses ini disebut telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan syariah.
Hak Nasabah dan Respons Terhadap RDPU
Terkait salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Bank NTB Syariah menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan hak nasabah dan penyampaiannya dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Hal ini sebagai bagian dari komitmen bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.
Menanggapi pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu, Bank NTB Syariah menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi tersebut.
“Pada prinsipnya, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional,” terang Bank NTB Syariah.
Komitmen Transparansi dan Kooperatif
Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah menekankan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam seluruh aktivitas operasionalnya, yang dilandasi oleh prinsip Good Corporate Governance (GCG). Bank juga menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap setiap proses hukum atau penyampaian keberatan yang sedang berjalan.
“Bank NTB Syariah menghormati setiap proses yang sedang berjalan. Bank juga akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut.
Bank NTB Syariah mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang berlangsung dan mengedepankan informasi yang objektif serta berimbang. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, dengan merujuk pada sumber yang terverifikasi demi menghindari kesalahpahaman. Bank berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas.
