Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Bripda P sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda DP. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, di Asrama Polisi (Aspol) dalam area kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melalui siaran videonya dari Polres Pinrang pada Senin, 23 Februari 2026. Irjen Djuhandhani menegaskan bahwa satu orang telah diamankan, namun penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum lainnya.

Penyelidikan Intensif dan Penetapan Tersangka

“Saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Namun, kita tidak percaya begitu saja, karena kami masih melihat keterlibatan oknum lainnya,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Propam, Bidang Propam, serta Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulsel. Tim tersebut bekerja untuk membuktikan kejadian di lokasi dan telah memeriksa enam orang secara intensif.

“Secara intensif kami memeriksa lagi lima orang keterkaitannya seperti apa. Tapi, dari keterangan salah satu yang kita yakini oleh penyidik dengan pembuktian. Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban,” papar Kapolda menegaskan.

Kapolda juga menambahkan bahwa keterangan dari tersangka P telah disinkronkan dengan hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes). “Dari keterangan salah seorang tersangka atas nama P itu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dari Biddokes, itu ada persesuaian, baik dengan cara memukul di bagian kepala dan bagian-bagian tubuh lainnya. Ini sudah sinkron. Jadi, dapat kita yakini bahwa saudara P adalah pelakunya dan kita akan melaksanakan proses lebih lanjut,” ucapnya.

Komitmen Polda Sulsel terhadap Transparansi

Irjen Djuhandhani menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar pidana atau peraturan. Proses hukum akan berlangsung transparan dan profesional. Dalam waktu dekat, anggota yang terlibat juga akan menjalani sidang kode etik untuk kepastian hukum secara kedinasan dan pertanggungjawaban pidana.

Mengenai lima personel lainnya yang masih dalam pemeriksaan, Kapolda menyatakan bahwa status mereka masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami keterlibatan mereka, terutama karena ditemukan upaya untuk mengaburkan penyelidikan, seperti klaim bahwa korban membentur-benturkan kepalanya sendiri.

“Kita tidak peduli informasi itu. Kita akan tetap menegakkan aturan yang ada. Sementara ini pemeriksaan, kemudian keterlibatan mereka masih kita dalami. Tentu saja perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan bukti ataupun fakta. Kalau memang orang tidak bersalah, kita tidak boleh menghukum,” katanya.

Penyidik terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan mendalami apakah ada keterlibatan personel lain, termasuk senior korban, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda DP ini.