Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Bripda P. Sanksi berat ini diberikan setelah Bripda P terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan juniornya, Bripda DJ, meninggal dunia di Makassar.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang pelanggaran kode etik Polri yang digelar Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Sulsel di lantai 4 Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Senin (2/3/2026).
Bripda P Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa sanksi PTDH adalah konsekuensi atas perbuatan Bripda P. “Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH,” ujar Kombes Pol Zulham Effendy di Makassar, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan karena Bripda P telah menghilangkan nyawa rekannya. Pelaku dikenakan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat. Selain itu, Bripda P juga melanggar Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Saksi dan Atasan Turut Disanksi
Tidak hanya Bripda P, tiga anggota Polri yang menjadi saksi dalam kejadian penganiayaan tersebut juga dikenakan sanksi. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana sengaja menghalangi penyelidikan, merusak barang bukti, mengepel lantai yang dipenuhi darah korban, serta tidak mencegah atau melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Kombes Zulham menambahkan, pimpinan Bripda P juga tidak luput dari sanksi. Atasan dua hingga tiga tingkat di atasnya dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) Polri, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022. “Kita kenakan juga Waskad kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggungjawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskad, ada Perkapnya. Pimpinan harus peduli pada anggotanya,” tegasnya.
Penegakan sanksi ini, lanjut Zulham, merupakan bentuk komitmen Polri untuk memperbaiki kultural atau budaya di institusi kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan setiap personel memahami konsekuensi dari perbuatannya.
Kronologi Kematian Bripda DJ
Sebelumnya, Bripda DJ dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar. Ia dilarikan ke rumah sakit setelah diduga mendapat tindakan kekerasan dari seniornya, Bripda P, di barak atau asrama polisi area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Hasil visum dan autopsi yang dilakukan di Biddokes Polda Sulsel dan Rumah Sakit Bhayangkara membenarkan adanya penganiayaan. Sejumlah tanda-tanda kekerasan ditemukan di tubuh korban setelah dinyatakan meninggal dunia.
sumber gambar: antara.com 