secara resmi menetapkan seorang ibu tiri berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan terkait sengketa warisan kebun kelapa sawit. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kompol Adi Nugroho, pada Jumat (20/3/2026) menyatakan bahwa status SM telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. “Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan dokumen, sehingga status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” ujar Kompol Adi.

Kasus ini bermula dari laporan ahli waris sah, yang merupakan anak kandung dari almarhum pemilik kebun sawit. Mereka menduga adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh ibu tiri untuk menguasai aset warisan, termasuk lahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di wilayah Riau.

Dokumen yang diduga dipalsukan meliputi surat-surat kepemilikan tanah atau akta warisan yang digunakan untuk mengklaim hak atas kebun sawit tersebut. Pemalsuan dokumen ini bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan atau hak pengelolaan dari ahli waris yang sah.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Penyidik Polda Riau kini tengah melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Kompol Adi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan hak waris masyarakat,” tegasnya.