berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam berjudul ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di kebun sawit yang sempat menggegerkan jagat maya pada akhir tahun 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah video tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu keresahan publik dan desakan untuk penegakan hukum.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengonfirmasi penangkapan terhadap S (35), seorang wanita yang diduga berperan sebagai ibu tiri, dan R (17), seorang remaja yang merupakan anak tirinya. Keduanya diamankan di wilayah Kampar, Riau, pada Desember 2025, menyusul penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Video tersebut, yang menampilkan adegan tidak senonoh di tengah perkebunan kelapa sawit, menjadi viral setelah diunggah dan dibagikan secara masif melalui aplikasi pesan instan dan media sosial seperti TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan Telegram.

Kombes Pol. Sunarto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, dalam keterangannya pada awal Januari 2026, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas kasus-kasus serupa. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini menjadi prioritas kami mengingat dampak negatifnya terhadap moral masyarakat dan perlindungan anak,” ujarnya.

Ancaman Hukum dan Peringatan Kominfo

Kedua pelaku kini menghadapi jeratan hukum berlapis. S dan R dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat R masih di bawah umur. Ancaman hukuman penjara yang panjang menanti keduanya jika terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Kominfo menekankan bahwa tindakan menyebarkan konten asusila dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peringatan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran konten ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Proses Hukum Berlanjut

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa sidang perdana kasus video asusila ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ ini telah dimulai pada Februari 2026 di Pengadilan Negeri setempat. Jaksa Penuntut Umum dilaporkan menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa, sebagai bentuk efek jera dan penegasan bahwa tindakan asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, tidak akan ditoleransi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran penting mengenai etika bermedia sosial dan perlindungan anak di era digital.