Polda Riau berhasil mengamankan sepasang individu, R (35) dan S (17), yang diduga kuat sebagai pelaku dalam video asusila berdurasi 7 menit yang sempat menghebohkan jagat maya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di sebuah perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, setelah tim siber kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/4), menjelaskan bahwa identitas kedua pelaku berhasil diungkap setelah video tersebut viral dan memicu keresahan publik sejak akhir tahun 2025.
