berhasil mengamankan dua individu yang diduga kuat sebagai pemeran dalam video asusila yang viral di media sosial dengan narasi ‘ibu tiri vs anak tiri’ di . Penangkapan ini dilakukan pada awal Maret 2026 setelah penyelidikan intensif, sekaligus membongkar fakta bahwa narasi hubungan keluarga tersebut adalah hoaks yang menyesatkan publik.

Video berdurasi singkat yang menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dan pria muda di area perkebunan kelapa sawit tersebut telah menyebar luas sejak akhir tahun 2025, terutama melalui platform Telegram dan X (sebelumnya Twitter). Keresahan publik semakin meningkat dengan beredarnya klaim adanya ‘part 2’ atau versi lanjutan dari video tersebut, yang kemudian dikonfirmasi sebagai upaya pancingan untuk menarik perhatian.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, dalam konferensi pers pada Rabu (18/3/2026), menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial S (34) dan R (28). “Setelah kami dalami, hubungan antara S dan R bukanlah ibu tiri dan anak tiri seperti yang dinarasikan. Keduanya adalah sepasang kekasih yang melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka,” ujar Kombes Sunarto.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa video tersebut direkam secara sengaja oleh salah satu pelaku dan kemudian bocor hingga viral. Pihak kepolisian masih terus memburu penyebar awal video tersebut yang diduga telah mengunggahnya ke berbagai grup media sosial. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut. Tindakan menyebarkan konten asusila merupakan pelanggaran hukum,” tegas Sunarto.

Kedua pemeran video dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal-pasal ini tidak main-main, bisa mencapai pidana penjara dan denda yang besar. Sementara itu, bagi penyebar video, ancaman hukuman serupa juga menanti.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyebaran konten ilegal dan pentingnya verifikasi informasi di era digital. Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten pornografi demi menjaga ketertiban dan moralitas publik.