Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tulungagung memproyeksikan penerimaan zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menembus angka Rp6 miliar pada tahun 2026. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya, seiring dengan pembaruan nilai nisab zakat penghasilan yang ditetapkan Baznas RI.

Proyeksi Kenaikan dan Nisab Baru

Wakil Ketua 1 Baznas Tulungagung, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa Baznas RI telah memperbarui besaran nilai nisab zakat profesi untuk tahun 2026. Pembaruan ini didasarkan pada perkembangan ekonomi nasional dan peningkatan upah pekerja.

“Jadi tahun ini, Baznas telah melakukan pembaruan nilai nisab zakat profesi sebesar Rp7.640.144 per bulan,” ujar Abdul Wachid pada Senin (9/3/2026).

Dengan penetapan nisab tersebut, umat muslim yang memiliki gaji atau upah minimal Rp7.640.144 per bulan diwajibkan menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

Abdul Wachid menambahkan bahwa program zakat profesi bagi ASN pemerintah daerah dan Kementerian Agama (Kemenag) di Tulungagung telah berjalan dengan baik.

“Di Tulungagung sendiri, zakat profesi untuk ASN pemerintah daerah dan Kemenag telah berjalan,” terangnya.

Tren Positif Penerimaan Zakat

Baznas Tulungagung mencatat adanya tren kenaikan zakat profesi dari ASN dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, total zakat profesi yang berhasil dihimpun mencapai Rp5 miliar.

“Proyeksi kami, pada tahun 2026 penerimaan zakat profesi naik di angka Rp6 miliar,” jelas Abdul Wachid.

Rata-rata besaran zakat profesi yang dikeluarkan oleh ASN di Tulungagung berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu setiap bulannya. Pemerintah pusat juga terus mendorong agar ASN di setiap daerah aktif menunaikan zakat profesi.

“Beberapa dari ASN yang melakukan zakat profesi akan diambilkan dari gaji yang didapat,” paparnya.

Meskipun demikian, Baznas Tulungagung belum menerapkan skema pemotongan gaji langsung dari ASN. Selama ini, ASN yang ingin menunaikan zakat profesi menyetorkan sebagian gajinya kepada bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sebenarnya bisa langsung dipotong saat menerima gaji. Tapi harus ada surat pernyataan kesediaan dari ASN yang bersangkutan,” ungkap Abdul Wachid.

Peningkatan Perolehan Infak

Selain zakat profesi, perolehan infak di Tulungagung juga menunjukkan tren yang positif. Pada tahun 2025, Baznas Tulungagung berhasil mengumpulkan infak sebesar Rp1,5 miliar.

“Tahun ini kami berharap perolehan infak bisa bertambah. Proyeksinya di angka Rp2 miliar dalam satu tahun,” pungkas Abdul Wachid.