Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mendalami kasus dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang warga negara Selandia Baru berinisial RMS. Terlapor, yang diketahui memiliki sebuah hotel di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, kini dalam tahap penyelidikan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, membenarkan bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan. “Iya, laporannya sudah masuk penyelidikan,” ujar Kombes Pujawati di Mataram, Jumat (27/2/2026).

Langkah hukum ini diambil Polda NTB setelah menelaah laporan dugaan eksploitasi seksual yang diajukan oleh tiga warga lokal terduga korban pada Kamis (29/1/2026). Dengan status penyelidikan, kepolisian akan mengundang para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas dugaan serius ini.

Para korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB dengan pendampingan dari Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, sebelumnya mengonfirmasi pendampingan tersebut. “Dalam laporan kami lampirkan bukti chat (korban dan terduga pelaku), foto, video, dan ada saksi juga,” kata Joko.

Joko menjelaskan, BKBH Unram memberikan pendampingan setelah para korban mengadu dan menceritakan perbuatan terlapor. Dari tiga terduga korban, salah satunya adalah pria. Mereka disebut diajak “tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor.”

Salah seorang korban perempuan mengaku telah mengenal terlapor cukup lama, bahkan sempat diajak menikah. Menganggap ajakan tersebut sebagai hubungan serius, korban perempuan kemudian mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga menjadi korban. Saat pertemuan itu, terlapor diduga memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama. Istri terlapor, yang juga seorang warga negara asing, disebut turut serta dalam fantasi seksual tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada medio Juli dan September 2025 itu, menurut Joko, didokumentasikan oleh terlapor. BKBH Unram kini telah mengantongi bukti berupa video. “Jadi, pelaku punya fantasi ketika melihat orang atau pasangan orang, dia ingin melakukan persetubuhan. Dia (pelaku) punya istri, istrinya juga begitu,” pungkas Joko.