Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari institusi Polri. Sanksi terberat ini diberikan terkait keterlibatannya dalam kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan, upacara PTDH tersebut dilaksanakan pada Kamis pagi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. “Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan,” ujar Kholid di Mataram, Kamis.

Kholid menambahkan, keputusan PTDH terhadap Kompol Yogi merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya,” tegasnya.

Proses Hukum Ipda Aris Chandra dan Perkembangan Sidang

Selain Kompol Yogi, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto juga terlibat dalam kasus yang sama. Kombes Pol. Mohammad Kholid menerangkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri untuk Aris Chandra juga sudah di tangan. “Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian,” ucap Kholid.

Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan. Proses hukum keduanya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Aris Chandra. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Sementara itu, Kompol Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menilai Yogi terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tersebut.

sumber gambar: gesit.id