Mataram, Kilatnews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerukan agar peringatan Hari Buruh menjadi momentum krusial bagi seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat sinergi guna menciptakan iklim kerja yang harmonis dan sejahtera.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, H Didi Sumardi, di Mataram pada Jumat (2/5/2026), menegaskan pentingnya komitmen tersebut. “Karena itu, komitmen dan tanggung jawabnya untuk terus berikhtiar meningkatkan kesejahteraan para buruh serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja,” ujar Didi Sumardi.
Menurut Didi, salah satu tugas fundamental pemerintah adalah mengawal implementasi aturan ketenagakerjaan di lapangan. Hal ini mencakup pengawasan ketat terhadap perusahaan untuk memastikan mereka memenuhi hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isu krusial yang menjadi perhatian utama adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah mengakui bahwa penentuan nilai UMP seringkali memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Didi menjelaskan, jika nilai UMP tinggi, pekerja tentu akan merasa senang, namun pihak pengusaha mungkin merasa terbebani. Sebaliknya, jika nilai UMP dinilai rendah, para buruh sering kali merasa hal tersebut tidak adil bagi mereka.
“Karena itu titik temu dalam menentukan nilai UMP menjadi hal yang harus terus dicari polanya, agar baik pengusaha maupun pekerja bisa sama-sama legowo dan menerima keputusan tersebut,” kata Didi Sumardi, menekankan pentingnya solusi yang dapat diterima semua pihak.
Lebih lanjut, Didi juga mengingatkan bahwa aturan yang sudah ada harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Pengawasan yang efektif serta pemberian sanksi atau punishment bagi pelanggar aturan ketenagakerjaan menjadi kunci agar sistem yang telah dibangun secara baku setiap tahunnya dapat berjalan efektif.
“Prinsipnya, perintah haru komitmen untuk terus berikhtiar meningkatkan kesejahteraan para buruh serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja,” pungkas Didi Sumardi, mengulangi penegasannya.
