Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar dari total nilai proyek Rp10,2 miliar pada tahun anggaran 2022.
Dua tersangka yang telah diidentifikasi adalah IKS, mantan Kepala Seksi Prasarana pada Dinas Dikbud NTB yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, serta MZ dari pihak swasta. Indikasi korupsi muncul akibat adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, yang berujung pada ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan persyaratan kontrak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi menjelaskan, penyidik menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan yang mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai. “Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan kondisi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan,” kata Kombes Pol Fx. Endriadi di Mataram, Sabtu.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dan lima orang ahli. “Lima ahlinya dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen,” tambah Kombes Pol Fx. Endriadi.
Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB turut menguatkan alat bukti dengan menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar. Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Muhaemin juga menyampaikan, pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
Polda NTB menegaskan akan terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Muh. Zulkifli Said membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas milik kedua tersangka untuk diteliti.
Muh. Zulkifli Said menyatakan, “Iya, kemarin ada dua (tersangka), berkas sama. Kita masih bergelut di penelitian-penelitian (berkas).” Ia menambahkan bahwa Kejati NTB masih berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. “Masih berkoordinasi (Polda NTB) untuk kelengkapan berkas-nya,” ujarnya.
