Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Ancaman ini muncul menyusul pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini memberikan batas waktu lima tahun sejak diundangkan, yang berarti paling lambat tahun 2027, komposisi belanja pegawai pemerintah daerah harus berada di angka 30 persen.

“Ini berangkat dari regulasi tentang persentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Paling lama 2027 belanja pegawai harus 30 persen dari APBD,” ujar Melki, Kamis (26/2).

Berdasarkan simulasi yang dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah NTT, jika ketentuan tersebut diterapkan penuh pada tahun depan, Pemerintah Provinsi NTT harus melakukan penghematan sekitar Rp540 miliar. Nilai penghematan ini setara dengan pembiayaan sekitar 9 ribu PPPK.

“Kalau diberlakukan tahun depan, kita harus menghemat Rp540 miliar. Itu setara 9 ribu PPPK yang tidak bisa lagi kita bayar,” tegas Melki.

Meski demikian, Melki menegaskan bahwa kebijakan ini belum bersifat final. Pemerintah Provinsi NTT masih menanti kemungkinan adanya kebijakan lanjutan atau penyesuaian dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi NTT mulai mempersiapkan skema pelatihan dan pengalihan profesi bagi PPPK yang berpotensi terdampak. Opsi yang tengah dikaji antara lain mendorong kewirausahaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun skema pembiayaan lain agar mereka tetap memiliki sumber penghasilan.

“Kita harus pikirkan bagaimana mereka bisa tetap survive, tetap mencari nafkah dan menghidupi keluarganya,” tandas Melki.

Penyampaian informasi ini, tambah Melki, bertujuan agar seluruh PPPK di NTT dapat memahami kondisi fiskal daerah sejak dini. Ia juga berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan seperti NTT sebelum tenggat waktu tahun 2027.