Pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini menyusul unggahan rekaman CCTV di media sosial terkait insiden dugaan pencurian di restorannya. Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Nabilah untuk membahas kasus hukum yang menjeratnya.

Polisi Jelaskan Dua Perkara Berbeda

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang ditangani dalam kasus ini. Perkara pertama adalah dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah sebagai korban, melibatkan gitaris Zendhy Kusuma dan psikolog Evi Santi Rahayu sebagai tersangka.

“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukum nya,” tegas Kombes Budi Hermanto, Jumat (7/3/2026).

Perkara kedua, lanjut Budi, ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di mana Nabilah O’Brien berstatus sebagai terlapor terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial. Polisi memastikan penanganan kedua kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Kronologi Dugaan Pencurian di Bibi Kelinci Kopitiam

Kasus ini bermula pada September 2025 ketika Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi Rahayu, mengunjungi Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan. Setelah memesan makanan dan minuman senilai total Rp530.150, keduanya diduga masuk ke dapur dan mengambil pesanan mereka karena merasa penyajian terlalu lama, lalu meninggalkan restoran tanpa membayar.

Nabilah O’Brien kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial, yang lantas menjadi viral. Ia melaporkan pasangan tersebut ke polisi, dan Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian ini. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 9 Maret 2026, meskipun kuasa hukum mereka telah mengajukan penundaan.

Nabilah O’Brien Tersangka UU ITE

Namun, kasus ini berkembang setelah Nabilah O’Brien juga dilaporkan terkait unggahan rekaman CCTV tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE serta pencemaran nama baik. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Komisi III DPR RI Akan Panggil Nabilah O’Brien

Menanggapi permintaan perlindungan hukum dari Nabilah O’Brien, Komisi III DPR RI menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 9 Maret 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa Nabilah akan hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan.

Selain Nabilah, Komisi III DPR juga akan mengundang aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Langkah ini diambil untuk mendalami proses penanganan perkara dan menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum agar berjalan secara adil dan transparan.