Polda Metro Jaya secara resmi memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee (DRL) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Perpanjangan masa penahanan ini berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa tahanan Richard Lee ke Pengadilan Negeri. “Mulai 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya,” ujar Kompol Andaru, seperti dilansir Antara pada Selasa (5/5).
Andaru membeberkan alasan di balik perpanjangan tersebut. Menurutnya, selama proses pelengkapan berkas perkara, penyidik menerima petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi Banten. Berkas perkara pertama kali dikirimkan pada 31 Maret 2026.
“Namun kemudian, dalam prosesnya, terdapat P19, yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” jelasnya.
Setelah melengkapi petunjuk dari Kejaksaan, berkas kasus Richard Lee telah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten pada 23 April 2026. Kompol Andaru menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh pihak Kejaksaan.
