Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 35 cartridge narkoba jenis etomidate di wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang ini.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. “Mengamankan tiga pemuda berinisial A, C dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut,” kata Ari Purwanto dalam keterangannya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di sebuah rumah kawasan Jalan A, Ujung Gang U, RT 02/RW 08 No. 9, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Sebanyak 35 cartridge etomidate siap edar ditemukan di lokasi penangkapan. Selanjutnya, para tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Etomidate Resmi Golongan Narkotika II
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bahwa etomidate, terutama yang digunakan melalui media vape, kini telah resmi masuk dalam golongan narkotika. Penggolongan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dengan masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika, maka pengguna dan pengedar zat ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.
