Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur berhasil meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, melibatkan WNA Malaysia berinisial S dan WNA Belanda berinisial WF.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen Bea Cukai mengenai pergerakan narkotika dari luar negeri menuju Balikpapan. “Keberhasilan pengungkapan perkara ini adalah hasil komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Polda Kaltim dengan Bea Cukai serta seluruh stakeholder terkait,” sebut Kombes Romylus dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (26/5).
Tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus bersama Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 22 April 2026, petugas mengamankan S, perempuan asal Malaysia, sesaat setelah tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Kuala Lumpur. “Pelaku berangkat dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Sepinggan sekitar pukul 06.00 Wita. Gerak-gerik dan aktivitas tersangka sudah kami pantau sejak awal, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan,” tegas Kombes Romylus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar sabu seberat bruto 1.002 gram yang disembunyikan dalam korset yang dimodifikasi di tubuh S. “Dari pengakuan pelaku kepada petugas, sabu-sabu didapatkannya dari seorang rekannya di Malaysia berinisial Y, melalui pertemuan langsung,” jelasnya. S juga diketahui sempat menginap di sebuah hotel di Balikpapan dan bertemu seseorang berinisial G sebelum ditangkap.
Modus Penyamaran Ekstasi dalam Kemasan Kopi
Selain kasus sabu, polisi juga mengungkap pengiriman paket ekstasi dari Jerman. Modus penyelundupan ini dilakukan dengan menyamarkan ekstasi dalam kemasan kopi, deodoran, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya. “Modusnya menyatukan ekstasi dengan kemasan kopi dan barang kebutuhan sehari-hari agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ekstasi ditemukan tersembunyi di dalam bungkus kopi,” kata Kombes Romylus.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas berhasil menangkap WF, WNA berkebangsaan Belanda, yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Paket narkotika tersebut diambil oleh seorang perempuan yang merupakan anak angkat WF, yang diperintahkan untuk mengambil kiriman tersebut.
Dari tangan WF, polisi menyita lebih dari 1.000 butir ekstasi. Kombes Romylus menyebutkan bahwa ekstasi tersebut memiliki kandungan zat aktif yang lebih kuat, sekitar 54% dibandingkan ekstasi biasa. “Kami menduga barang ini akan diproduksi atau diracik ulang,” ucapnya. Barang bukti lain yang disita meliputi telepon seluler, kemasan penyamaran, dan perlengkapan terkait peredaran narkotika.
Kombes Romylus menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terlibat, termasuk lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat peracikan narkotika. Meskipun tersangka mengaku barang tersebut untuk konsumsi pribadi, polisi tidak begitu saja percaya dan terus mengembangkan kasus ini.
Kedua WNA tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan Pasal 112. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal miliaran rupiah.
Perketat Pengawasan Jalur Internasional
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda di Kalimantan Timur. Polda Kaltim akan terus mengintensifkan pencegahan dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Saat ini kita sudah memperoleh hasil tindakan berkaitan dengan pengiriman langsung dari Kuala Lumpur dan Jerman ke Indonesia. Tentunya ini menjadi perhatian serius karena jalur pendekatan internasional sering digunakan sebagai jalur distribusi maupun komputasi jaringan,” tegas Irjen Endar. Ia menduga kasus ini melibatkan jaringan internasional antarnegara di Balikpapan, sehingga pengawasan jalur internasional akan diperketat.
Pengawasan pengiriman lintas negara akan diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan instansi di lingkungan bandara. Irjen Endar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang atau paket mencurigakan. “Hal-hal yang mencurigakan, barang yang tidak familiar, barang yang tidak biasa, tentunya harus terus diawasi ke depan,” katanya.
Ia berharap tindakan penindakan dan pengawasan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lintas negara. “Semoga apa yang kita lakukan ini dapat berdampak kepada para pelaku agar tidak lagi melakukan tindakan serupa,” ujarnya. Irjen Endar menutup dengan menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memberantas narkoba demi masa depan anak-anak. “Semua harus sepakat bahwa kita harus melawan narkoba, harus memberantas narkoba demi menjamin masa depan anak-anak kita, agar terlepas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
