Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi prioritas utama dalam penilaian, meskipun kebijakan kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) telah diterapkan secara nasional. Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima.
Kinerja Optimal di Tengah Fleksibilitas Kerja
“Pelayanan publik yang prima berkaitan dengan kinerja ASN. Maka setiap pegawai wajib mengedepankan kinerja optimal meskipun harus bekerja dari rumah,” kata Zulfinasran di Parigi pada Jumat (3/4).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan implementasi kebijakan WFA dan WFH yang berlaku secara nasional sejak 1 April 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Parimo segera melakukan penyesuaian melalui rapat koordinasi yang telah dilaksanakan bersama jajaran pada Kamis (2/4).
Zulfinasran menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini menuntut para ASN untuk tetap bekerja secara profesional, dengan kegiatan pelayanan publik wajib dilakukan secara maksimal.
“Kebijakan ini bukan sekadar tren, melainkan langkah strategis pemerintah pusat untuk efisiensi energi dan anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Pemkab Parimo segera mengimplementasikan kebijakan tersebut dalam rutinitas kerja,” ujarnya.
Meskipun mengadopsi sistem kerja fleksibel, Pemkab Parimo tetap mengatur hal-hal teknis birokrasi dengan prinsip yang jelas, yakni kerja yang terencana, terukur, dan akuntabel.
Aturan Ketat untuk ASN WFA dan Pemantauan Kinerja
Zulfinasran menambahkan, sektor-sektor vital tetap menyelenggarakan pelayanan tatap muka. Oleh karena itu, pejabat struktural atau pimpinan tinggi hingga lurah, serta sektor layanan publik seperti kesehatan, penanggulangan bencana, kependudukan, keamanan, dan pendidikan, tetap wajib bekerja dari kantor.
Ia juga memberikan peringatan tegas kepada ASN yang menjalankan WFA. “ASN yang sedang menjalankan WFA dilarang keluyuran. Mereka wajib berada di domisili masing-masing, aktif secara daring, dan siap dipanggil ke kantor sewaktu-waktu jika ada pekerjaan mendesak,” tutur Zulfinasran.
Laporan kinerja harian pegawai akan menjadi rapor utama, dan masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memantau produktivitas pegawai.
Digitalisasi Absensi untuk Kedisiplinan
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penggunaan aplikasi absensi daring kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Digitalisasi absensi akan menjadi mata pemerintah untuk memantau kedisiplinan ASN, meski tidak bertatap muka,” ucap Aktorismo Kay.
Ia berharap transformasi ini tidak hanya mengubah cara bekerja, tetapi juga mengubah pola pikir ASN daerah agar lebih tanggap terhadap teknologi. Menurutnya, perpaduan sistem kerja yang fleksibel dan digitalisasi yang kuat akan membuktikan bahwa pelayanan prima kini tidak lagi terhambat oleh sekat dinding kantor.
“Era baru telah dimulai, era di mana kinerja tidak lagi diukur dari jam duduk, melainkan dari karya nyata yang dirasakan masyarakat,” pungkas Aktorismo Kay.
