Sembilan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Brebes. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Brebes karena diduga terlibat dalam sindikat pembuat aplikasi presensi fiktif yang beroperasi sejak tahun 2025.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Rabu (1/7) seusai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes. Menurutnya, terbongkarnya kasus ini bermula dari kejanggalan sistem absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Modus Operandi Terbongkar

Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menemukan banyak kejanggalan. Untuk mengidentifikasi para pengguna aplikasi ilegal tersebut, BKPSDMD sengaja mematikan sistem absen aplikasi resmi pada 29 hingga 30 April.

“Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif,” jelas AKBP Lilik Ardhiansyah.

Dari penelusuran lebih lanjut, data di server menunjukkan ribuan ASN tetap berhasil melakukan presensi dari berbagai lokasi, meskipun sistem resmi telah dimatikan. Hal ini mengindikasikan penggunaan aplikasi buatan para guru tersebut.

Struktur Sindikat Profesional

Penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter dan Tipikor Satreskrim Polres Brebes mengungkap bahwa kesembilan guru ini mengoperasikan sindikat mereka secara profesional, layaknya sebuah perusahaan teknologi. Masing-masing tersangka memiliki peran yang terbagi jelas.

  • AH (41), warga Songgom, diidentifikasi sebagai otak sindikat. Ia berperan sebagai CEO dan Lead Developer aplikasi absensi, bertanggung jawab meretas sistem dan menciptakan aplikasi manipulasi koordinat GPS.
  • DB (38) bertugas sebagai manajer keuangan. Ia meminjam KTP orang lain untuk membuka rekening bank penampung dana hasil kejahatan, sekaligus merangkap agen pengedar.
  • FFR (40) menjabat sebagai pimpinan Divisi Marketing dan Komunitas. Tugasnya adalah membangun infrastruktur pasar dengan membuat grup WhatsApp khusus untuk menjaring konsumen sesama ASN.
  • Enam guru lainnya, yaitu RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38), berperan sebagai tim pemasaran atau Account Executive. Mereka aktif mengedarkan, menjual, dan juga menggunakan aplikasi tersebut di lapangan.

Sindikat ini juga memanfaatkan sistem pemasaran “getok tular” atau dari mulut ke mulut di kalangan guru dan ASN. Salah seorang guru mengaku pernah ditawari untuk menggunakan aplikasi tersebut sejak tahun 2025, namun menolak.

“Itu sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari, tapi saya menolak,” tegasnya.

Aplikasi “Siluman” dan Motif Pengguna

Aplikasi absensi ilegal ini menjadi komoditas populer di lingkungan Pemkab Brebes sejak tahun 2025. Dengan biaya aktivasi sebesar Rp250 ribu per tahun, para ASN dapat melakukan “absen finger jarak jauh” dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor.

Seorang guru yang menggunakan aplikasi ini, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengakui sering absen dari luar kantor untuk mengurus bisnis pribadinya. “Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap bisa absen secara tertib. Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu,” ujarnya.

Motivasi utama para pengguna adalah menghindari pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemotongan TPP dilakukan secara otomatis oleh sistem jika ASN terlambat atau tidak masuk kerja. “April 2026 ini saya sudah ada potongan 5,5 persen atau sekitar Rp 100 ribu. Saya pernah tidak masuk karena sakit, dipotong 3 persen tiap satu hari,” tutur guru tersebut.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Dampak dari sindikat ini cukup besar. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, sebelumnya memaparkan bahwa pelacakan menemukan sekitar 3.000 ASN menjadi pengguna aktif aplikasi fiktif ini. Ironisnya, konsumen terbesar berasal dari kalangan tenaga kesehatan, guru, hingga beberapa pejabat daerah.

Jika diasumsikan 3.000 ASN tersebut adalah pelanggan, maka sindikat ini berpotensi meraup keuntungan hingga Rp750 juta per tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan guru tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Tindakan mereka memanipulasi absensi menyebabkan ribuan ASN tetap menerima TPP secara utuh tanpa kinerja nyata, yang dihitung sebagai kerugian keuangan daerah.

Dakwaan subsider mencakup Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan keuangan negara.

Kesembilan guru tersebut terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta hingga miliaran rupiah. Sebagai ASN, mereka juga menghadapi sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika diputus bersalah oleh pengadilan.