Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta peralatan produksi dan bahan baku kimia yang diduga berasal dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, mengonfirmasi bahwa dua pelaku telah ditangkap dengan peran berbeda. Tersangka berinisial AS, seorang perempuan, berperan sebagai pengedar, sementara OH, seorang laki-laki residivis, bertindak sebagai juru racik atau ‘koki’ sabu.
Kombes Romylus menjelaskan, “Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Balikpapan Selatan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba,” pada Jumat (29/5/2026).
Kronologi Penangkapan dan Penemuan Pabrik
Penangkapan bermula dari penggerebekan di hotel tersebut, di mana petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 333,7 gram. Temuan ini menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian bergerak menuju rumah milik tersangka OH di kawasan Prapatan, Balikpapan. Di lokasi itu, polisi menemukan ruang produksi narkoba yang disulap menjadi laboratorium mini.
Romylus menambahkan, “Di lokasi itu, petugas menemukan ruang produksi narkoba rumahan lengkap dengan berbagai peralatan dan bahan kimia.”
Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan dan rumah tersangka meliputi:
- 333,7 gram sabu siap edar.
- Ratusan gram cairan kimia (diduga bahan baku asal Malaysia).
- Gelas baker dan alat ukur laboratorium.
- Kompor listrik dan timbangan digital.
Bahan Baku Diduga dari Malaysia
Pihak kepolisian menyoroti temuan ratusan gram cairan kimia yang kuat diduga sebagai bahan utama pembuatan sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal, bahan-bahan tersebut didatangkan dari Malaysia.
Romylus menegaskan, “Home industry pembuatan sabu di rumah itu dijadikan pabrik skala terbatas. Hingga kini kami masih mendalami jaringan dan asal bahan baku yang digunakan pelaku.”
Sebagai langkah tegas, seluruh barang bukti narkotika siap edar maupun cairan kimia yang diamankan langsung dimusnahkan menggunakan mobil insinerator, bersamaan dengan barang bukti dari kasus narkoba lain.
Ancaman Hukuman Mati
Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Romylus memungkasi, “Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.”
