Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi memulai penyelidikan terkait dugaan gangguan kegiatan ibadah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul pada Minggu lalu. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan supremasi hukum dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini telah teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA DIY tertanggal 25 Mei 2026. Saat ini, tim penyidik tengah bekerja intensif di lapangan.
Fokus Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Kombes Pol Ihsan menjelaskan, fokus utama kepolisian saat ini adalah mengumpulkan barang bukti dan menggali keterangan dari para saksi. Hal ini dilakukan untuk menyusun kronologi peristiwa secara utuh dan transparan.
“Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi guna membuat terang peristiwa tersebut,” ujar Ihsan dalam keterangannya pada Rabu (27/5).
Ihsan menambahkan, jika dalam proses gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup, status kasus akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia menjamin Polda DIY akan bersikap profesional dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kondisi Lokasi dan Imbauan Masyarakat
Meskipun sempat terjadi ketegangan, pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif dan terkendali. Masyarakat diminta untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah,” tegasnya.
Jemaat GMS Dialihkan ke Pakuwon Mall
Secara terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengungkapkan hasil kesepakatan terbaru terkait aktivitas peribadatan Gereja Mawar Sharon (GMS) di wilayahnya. Untuk sementara waktu, kegiatan ibadah jemaat GMS di Bantul dihentikan dan dialihkan ke lokasi lain.
“Kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah. Jemaat akan melakukan peribadatan di Pakuwon Mall Yogyakarta,” kata Halim saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul.
Halim juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tidak memfasilitasi tempat ibadah pengganti di dalam wilayah Bantul bagi jemaat tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang telah dihasilkan dalam pertemuan sebelumnya.
